Jumat, 26 Maret 2010
Polemik Rokok Vs Pajak
Jakarta (ANTARA News) - Fatwaharam merokokyang diputuskan PP Muhammadiyah diperkirakan akan mempengaruhi penerimaan cukai pada 2010.
"Pasti ada pengaruh pada penerimaan cukai, nanti kita lihat pengaruhnya seberapa jauh, karena saat ini belum ada penghitungannya," ujar Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata saat ditemui seusai pemusnahan botol miras impor di Jakarta, Senin.
Thomas menambahkan, Ditjen Bea dan Cukai akan menghormati fatwa tersebut, dan akan menghitung kembali potensi penerimaan cukai apabila fatwa tersebut sudah berjalan.
"Kita belum menghitung, nanti kalau sudah berjalan satu atau dua bulan baru kami hitung," ujarnya.
Sementara realisasi penerimaan cukai hingga 10 Maret 2010 mencapai Rp12,75 triliun atau 22,26 persen dari target APBN 2010.
Data Modul Pelaporan "Online" Direktorat Jendral Bea dan Cukai menyebutkan, target penerimaan cukai dalam APBN 2010 sebesar Rp57,29 triliun.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga melaporkan realisasi penerimaan cukai hingga 23 Februari 2010 mencapai Rp11,29 triliun atau 19,71 persen dari target APBN 2010.
Majelis Tarjih dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram merokok, karena Muhammadiyah merasakan berbagai dampak negatif rokok dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Pada 2005, Majelis Tarjih terlebih dahulu mengeluarkan fatwa yang berbunyi, merokok hukumnya mubah, yang berarti boleh dikerjakan, tapi kalau ditinggalkan lebih baik.
Namun, fatwa itu kemudian direvisi karena dampak negatif merokok mulai dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, tidak hanya oleh perokok.
Lalu Bagaimana dengan anda yang merokok?(ANT/A024)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar